Sistem Informasi Desa

Sistem Informasi Desa dan Kelurahan, Sistem Informasi Desa Berbasis Web, Pemasaran Potensi Desa, Cara Meningkatkan Ekonomi Desa Atau Kelurahan, Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Via Internet, Meningkatkan Ekonomi Desa Berbasis Web, Meningkatkan Ekonomi Desa Berbasis Pertanian, Meningkatkan Ekonomi Desa Bumdes, Meningkatkan Ekonomi Desa Digital, Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Wisata, Cara Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa, Jurnal Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa, Program Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa Di Masa Pandemi Ini, Meningkatkan Ekonomi Desa UMKM

Upaya Peningkatan Daya Saing Daerah

Upaya Peningkatan Daya Saing Daerah

Pontianak sebagai ibu kota Propinsi Kalimantan Barat dimana kota tersebut merupakan simpul (hub) dalam kegiatan perekonomian regional di wilayah Kalimantan Barat dan internasional sebaiknya mempersiapkan diri untuk memiliki daya saing yang handal. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan strategi yang tepat melalui promosi, penyediaan infrastruktur yang memadai, sumber daya yang berkualitas, manajemen pengelolaan kota yang efektif, optimalisasi pasar yang akan memperkuat daya beli masyarakat dan peningkatan daya tarik kota.

Dalam pelaksanaannya diperlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat yang dilandasi dengan visi yang jauh ke depan, terukur, dan memperhatikan konstelasi persaingan kota lingkup global sehingga kota Pontianak dapat berperan dalam kerangka regionalisasi ekonomi yang meliputi ASEAN Free Trade Area (AFTA), AFTA+3 (Jepang, China, Korea Selatan), ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) dan Asian Pacific Economic Cooperation (APEC).

Dalam RPJMD Kota Pontianak Tahun 2020 – 2024 dalam mencapai visi dan Misi Walikota terpilih maka digali  isu- isu strategis yang sesuai dengan bidangnya  antara lain :

  • Bidang Ekonomi, Kesejahteraan Masyarakat dan tenaga kerja
  • Bidang Sosial Budaya dan Kependudukan
  • Bidang Fisik Prasarana dan Infrastruktur
  • Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Dalam pelaksanaan menuju kota yang berdaya saing handal tentu ada sektor- sector yang di up untuk dapat mencapai tujuan. Dapat diketahui bahwa Isu strategis di Bidang Ekonomi, Kesejahteraan Masyarakat dan tenaga kerja,  salah isu yang dianggap strategis dalam mengembangkan Kota Pontianak adalah : Peningkatan Daya Saing Daerah.

Peningkatan Daya saing Daerah dapat terlaksana jika banyak hal atau sector yang mendukung sehingga dapat bersaing dengan Daerah Kabupaten / Kota Lainnya yang ada di Indonesia. Dengan masuknya Kota Pontianak mempunyai nilai Daya Saing dari beberapa Daerah maka Kota Pontianak dapat menjadi Figur maupun acuan dalam pengembangan Kota yang lainnya dan membuat Kota Pontianak menjadi Kota yang dapat membawa dampak positif bagi wilayah lainnya terutama Kota yang selalu berdampak positif bagi Kota Lain baik Kondisi Sosial, Ekonomi dan Fisiknya. Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam mencapai tujuan menjadi Kota Yang mempunyai daya Saing selain Komitmen dari Kepala Daerah yang terpilih antara lain :

a. Pengurangan Ketimpangan Ekonomi dan Perluasan Kesempatan Kerja

Sejalan dengan pertambahan penduduk, isu strategis lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah masalah penyediaan lapangan kerja bagi penduduk usia produktif, mengingat berdasarkan data penduduk  jumlah usia angkatan kerja di Kota Pontianak setiap tahunnya semakin meningkat sehingga tantangan penyediaan lapangan pekerjaan semakin besar. Kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama pembangunan daerah. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka pembangunan ekonomi diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan dan pengendalian stabilitas harga kebutuhan pokok.Dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi dilakukan melalui prinsip pengembangan ekonomi yang seimbang dengan menerapkan konsep pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment dengan memperhatikan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan ekonomi ini juga disinergikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Masterplan Percepatan Perluasan Pembangungan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan SDG’s.

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakt relatif belum merata, hal ini terlihat dari ukuran PDRB per kapita penduduk di wilayah Kecamatan Pontianak Utara dan Timur lebih rendah dibandingkan dengan wilayah kecamatan lainnya. Begitupula dari indikator angka kemiskinan di dua kecamatan tersebut merupakan angka tertinggi apabila dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Dalam upaya mengurangi ketimpangan ekonomi masyarakat tersebut, diperlukan kebijakan dan strategi khusus diantaranya dengan membuka lapangan pekerjaan dengan akses untuk berusaha di wilayah tersebut serta merancang program-program untuk mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah termasuk pedagang informal baik melalui kebijakan maupun penyediaan fasilitas dan modal kerja.

Dalam menilai seberapa besar indek Daya Saying Daerah Kota Pontianak maka dapat di temukan nilai yang telah dilakukan pada penilaian Indek Daya Saing Daerah yang dilakukan Kemenristek pada Bulan Juli Tahun 2019 yang lalu,  dimana Kota Pontianak masuk nominator penilaian Budhipraja dengan bobot nilai sebagai perikut :

  • Persentase Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja ( TPAK ) Tahun 2017 sebesar 63,66 % dan Tahun 2017 sebesar 61, 19 % , dimana terjadi penurunan diakibatkan :
  • Adanya Angkatan Kerja telah Berpindah Keluar Kota.
  • Penyerapan Angkatan Kerja Menurun
  • Pendapatan Keluarga ( Suami ) / Kepala Keluarga meningkat sehingga angkatan Kerja Perempuan beralih menjadi bukan angkatan Kerja

Dari hasil penilaian yang dipakai Kemenristek dengan fasilitasi Aplikasi dalam penilaian Indek Daya Saing Daerah maka dihasilkan penilaian IDSD dengan bobot 0,30

Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), pada Tahun 2017 sebesar 9,36 dan pada Tahun 2018 sebesar 10,37. Dimana hal ini terjadi peningkatan disebabkan oleh :

  • Keterampilan angkatan kerja kurang
  • Terbatasnya akses informasi lowongan Kerja
  • Memilih pekerjaan
  • Lowongan kerja yang tersedia tidak sesuai dengan pendidikan
  • Jumlah angkatan kerja lebih besar dari kesempatan kerja
  • Minimnya Informasi lapangan Kerja
  • Banyak Lulusan SMA tidak melanjutkan Pedidikan ke Perguruan tinggi

Dari hasil penilaian IDSD maka diperoleh bobot nilai sebesar 0.30

Presentase Indek Pembanguan Gender ( IPG) ketenagakerjaan diperoleh pada Tahun 2016 sebesar 93,25 dan Tahun 2017 sebesar 93,6, dengan perolehan data dari BPS dan Website BPS tahun 2017. Sehingga perolehan bobot nilai dari penilaian IDSD tahun 2019 sebesar 0,40

Persentase Jumlah Tenaga Kerja Terdidik terhadap total angkatan kerja pada Tahun 2017 sebesar 0,59 dan pada Tahun 2018 sebesar 0,6. Seningga point untuk nilai IDSD sebesar 0,50

Persentase Jumlah pemanfaatan Balai Latihan Kerja untuk professional angkatan kerja pada tahun 2017 sebesar 0,11 dan pada tahun 2018 sebesar 0,18

Peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan tenaga kerja terampil adalah dengan menciptakan program pelatihan tenaga kerja terampil dengan tenaga pengajar tersertifikasi di dinas Penanaman Modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Pontianak, dimana untuk tahun 2019 telah dianggarkan program peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja, kegiatan pelatihan berbasis Masyarakat dengan jumlah tenaga kerja. Pada kondisi saat ini pada penilaian IDSD Kota Pontianak berada pada level 3 dari 6 level penilaian dengan skor nilai 0,20.

Jika kita melihat dari posisi Perekonomian , maka Kota Pontianak dalam kondisi  2 tahun terakhir kondisinya dapat dilihat pada hasil penilaian sebagai berikut :

  • Penilaian perekonomian daerah dilihat dari pertumbuhan PDRB untuk tahun 2016 5,08 % dan Tahun 2017 sebesar 5,05 %, sehingga skor nilai pada IDSD tahun 2019 Kota Pontianak memperoleh bobot nilai 30
  • Indeks Kapasitas Fiskal daerah terdapat pada level empat (4) yaitu 1,02 = < IKFD < 2,0 (tinggi). Hal ini dapat dijelaskan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.07/2018 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah Kota Pontianak sebesar 1,368% yang temasuk kategori tinggi.
  • Persentase nilai PAD terhadap total pendapatan daerah di tahun2017 sebesar 30,91 dan tahun 2018 sebesar 26,40% dengan bobot nilai pada penilaian IDSD tahun 2019 sebesai 0,30
  • Persentase Anggaran Pemerintah Daerah ( APBD ) terhadap nilai PDRB atas harga berlaku ( ADHB ) pada tahun 2016 sebesar 4,68% dan padatahun 2017 sebesar 4,51 % dengan bobot nilai 0,20
  • Nilai PDRB per Kapita atas dasar harga berlaku (ADHB) tahun 2016 sebesar 49,363.746 dan tahun 2017 sebesar 53.379.302 dengan hasil nilai 0,20
  • Jumlah Investor berskala Nasional ( PMDN/ PMA ) pada Tahun 2017 sebesar 142 dan Tahun 2018 sebesar 163 sehingga bobot nilai pada penilaian IDSD sebesar 0,30
  • Jumlah Nilai Investasi berskala Nasional ( PMDN/ PMA ) Tahun 2017 sebesar 1.689.184.455.854 dan Tahun 2018 sebesar 2.001.726.864.856 dengan bobot nilai sebesar 0,30

b. Pengembangan Pariwisata

Kota Pontianak adalah kota yang berkembang karena lokasi strategis dan fungsi yang diembannya sebagai ibukota propinsi Kalimantan Barat. Kota ini sangat sedikit dikaruniai kekayaan alam yang dapat dipergunakan untuk memacu perkembangannya. Efek positif dari hal tersebut adalah berkembangnya sektor perdagangan dan jasa serta konstruksi sebagai dynamo pertumbuhan ekonomi kota.

Disisi lain dengan beragam keunikan dan potensi lain yang dimilikinya, sangat memungkinkan untuk pengembangan pariwisata sebagai katalisator perkembangan sektor perdagangan dan jasa. Untuk itu dalam perkembangannya, kedepan sektor pariwisata perlu mendapatkan perhatian dalam konsep pembangunan strategis kota Pontianak.

Melihat Kondisi Kota Pontianak akhir – akhir ini sangat memungkinkan memanfaatkan pengembangan pembangunan yang ditujukan bagi lokasi – lokasi yang arahannya untuk lokasi wisata di Kota Pontianak misalnya Lokasi Promade Sungai Kapuas, Tugu Khatulistiwa dan Lokasi pengembangan Pasar Buah Musiman di Kawasan Sungai Jawi. Lokasi – lokasi tersebut apabila ditata sedemikian rupa tentu memotivasi kelompok usaha dari masyarakat sekitar sehingga menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kota Pontianak, begitupula menambah daya Tarik pengunjung ke Kota Pontianak dengan penyajian dan Penataan Lokasi yang lebih menarik untuk dikunjungi dengan event – event yang diagendakan secara rutin dan dapat di publish keluar wilayah Kalimantan Barat.

Dalam pelaksanaan pengembangan kawasan Pariwisata dengan melibatkan Komunitas atau pelaku atau penggiat Lingkungan guna mendukung Program yang ada di Kota Pontianak, dengan mengkaji lokasi – lokasi yang mempunyai nilai Jual untuk di exsplore sebagai kota pengembangan destinasi wisata di Kota Pontianak.Perlu adanya gerakan – gerakan sporadis dengan  pemanfaatan lingkungan serta SDM yang telah banyak berkiprah di Lingkungan Masyarakat dengan berbagai tema untuk menggali Potensi yang ada. Keterlibatan Komunitas banyak membantu menginformasikan atau mengidentifikasi hal yang dapat mendukung penyiapan lokasi antara lain dengan gerakan  sebagai berikut :  

Pengembangan Perdagangan dan Jasa

Sektor perdagangan, hotel, restoran dan jasa-jasa merupakan dua sektor teratas yang mendominasi struktur perekonomian kota Pontianak. Kondisi ini perlu menjadi isu strategis karena kedepan untuk terus memacu dua sektor ini sebagai lokomotif perekonomian kota diperlukan berbagai terobosan baru agar dapat bersaing dalam kompetisi nasional, regional dan internasional.

Disisi lain yang juga perlu diantisipasi adalah kemungkinan kedua sektor ini menjadi jenuh karena kurangnya inovasi untuk terus dapat memacu pertumbuhannya. Oleh karenanya perlu dilakukan terobosan kebijakan-kebijakan dalam bentuk insentif dan disinsentif yang mampu merangsang perkembangannya. Sementara itu, pembangunan infrastruktur yang dapat menunjang pertumbuhan sector pedagangan dan jasa perlu terus diusahakan penyediannyaan.

c. Pemberdayaan

Isu gender merupakan salah satu isu pokok lain yang harus mendapatkan perhatian dalam rangka memperbesar peran serta perempuan secara aktif dalam pembangunan kota. Potensi perempuan sangatlah besar mengingat rasio penduduk menurut jenis kelamin di Kota Pontianak di tahun 2017 adalah 99,61  artinya jumlah penduduk perempuan hampir seimbang dengan jumlah penduduk laki-laki. Untuk itu perempuan perlu mendapatkan porsi yang lebih besar dalam segala bidang pemerintahan dan pembangunan.

Disisi lain peran anak dan pemuda juga tidak dapat dikesampingkan. Anak dan pemuda adalah gambaran masa depan sehingga perlu mendapatkan porsi yang sesuai dalam pembangunan seperti pelibatan dalam proses perencanaan pembangunan, mendesain program-program yang mengakomodir anak-anak berbakat dan pemuda berprestasi serta kegiatan-kegiatan yang merangsang kreatifitas mereka sehingga terhindar dari aktifitas negatif dan tidak produktif.Pertanyaan sekarang, apakah Kota Pontianak sudah maksimal dalam mempersiapkan Kota dengan menjamin bahwa Kota Pontianak dapat membuka diri untuk segala Aktifitas Para Investor dan perkembangan dunia Usaha serta Pariwisata dengan tidak merusak Karakter Anak bangsa / Para Generasi Muda ? , serta sudah layak kah Kota Kita dikatakan Kota Layak Anak agar Kota Kita / Ponianak dapat di sandingkan dengan Kota lain dengan mempunyai Indek Daya Saing yang tinggi tanpa merusak akhlak dan martabat Generasi Penerus. Untuk itu mari kita melihat kesiapan Kota Pontianak taitu dalam memenuhi Kota Layak Anak agar Kota Pontianak dapat dikategorikan Kota yang memenuhi unsur mempunyai daya saing dari beberapa aspek yang mendukung Yaitu melihat Indikator Kota di Kategorikan Kota Layak Anak.

Melihat Indikator yang telah tertera diatas kalau kita melihat kondisi Kota Pontianak tentu belum memenuhi syarat sepenuhnya banyak hal yang perlu dipersiapkan sehingga Kota Pontianak layak dikategorikan dengan Kota Layak Anak yang berstrata Utama atau berstrata yang dapat bersaing dengan Kota lain dengan gambaran Kategori yang ada sebagai berikut : 

Utama mencakup 28 Komponen dengan angka tidak boleh dibawah 70 % dan harus memperoleh angka mutlak.

Nindya 25 Kompenon dengan angka tidak boleh dibawah 70 % dan harus memperoleh angka mutlak.

Nindya 22 Kompenon dengan angka tidak boleh dibawah 70 % dan harus memperoleh angka mutlak.

Madya 18 Komponen dengan angka tidak boleh dibawah 70 % dan harus memperoleh angka mutlak.

Pratama 14 Komponen dengan angka tidak boleh dibawah 70 % dan harus memperoleh angka mutlak.

Banyak aspek sesuai kriteria yang tertera diatas harus terpenuhi. Tentu  bukan pekerjaan satu OPD saja melainkan semua OPD bersinergi dan selaras antar Program Pusat maupun Daerah  serta Visi dan Misi Kepala Daerah.Untuk itu di upayakan Komitmen Kepala Daerah sebagai Pengemban Amanat Rakyat dalam menjalankan semua Tugas yang  telah diemban bersama dengan Jajarannya yang mengarah kepada Kota yang sungguh mempunyai daya Saing dari segala aspek.

e. Penegakan PERDA

Peraturan Daerah Kota Pontianak  yang sudah diterbitkan perlu diimplementasikan jika pelanggaran terjadi dan sebagai acuan kerja bagi OPD yang menangani pelanggaran – pelanggaran yang telah dilakukan oleh masyarakat maupun Pemerintah yang melakukan. Hal ini perlu ditegakkan agar siapa saja yang berdiam di Kota Pontianak maupun yang berkunjung di Kota Pontianak mempunyai tanggung jawab untuk mematuhi aturan – aturan yang telah diterbitkan sehingga para Investor tidak melakukan usaha dengan keinginan sendiri tetapi tetap terikat dengan aturan yang sudah ada agar  dapat  menimbulkan rasa aman dan nyaman berada di Kota Pontianak.  

Ada beberapa Peraturan Daerah yang telah diterbitkan/ ditetapkan  Pemerintah Kota Pontianak, salah satunya menetapkan Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan tujuan mengatur perilaku merokok utamanya di sarana atau tempat-tempat umum. Namun dalam penerapannya masih ada sarana atau tempat umum yang belum menerapkannya. Adapun yang menjadi fokus permasalahan adalah mengenai implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di setiap instansi Pemerintah dan tempat umum , dimana permasalahannya  yakni masih banyak ditemui perilaku merokok di kawasan tertentu  dan juga belum ada himbauan berupa tanda larangan merokok yang dibuat dan dipasang berdasarkan atau mengacu pada Perda Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, belum pernah ada penegakan sanksi bagi para perokok yang melanggar ketentuan dilarang merokok di kawasan pendidikan dan tempat-tempat umum. Dalam upaya menemukan faktor-faktor yang menyebabkan implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok ada 4 faktor yang berpengaruh dalam proses implementasi kebijakan. menunjukan dalam proses implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok terlihat bahwa setiap pimpinan suatu organisasi belum maksimal menerapkan PERDA tersebut.Satpol PP kota Pontianak sebagai instansi pengawas dan penegak Perda belum pernah memberikan sanksi kepada perokok yang merokok di kawasan Tanpa Rokok terutama dilingkungan Pendidikan / Kampus yang ada di Kota Pontianak.  implementasi Perda Kota Pontianak tentang Kawasan Tanpa Rokok belum berjalan dengan baik. Disarankan agar pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Kesehatan untuk terus melakukan pembinaan kepada pemilik atau pengelola kawasan serta masyarakat didalam penegakan Perda Tersebut agar adanya suatu kawasan yang benar – benar dapat steril dari asap rokok sehingga pengunjung atau masyarakat mempunyai keamanan dengan lokasi yang dituju, begitu pula dengan aspek lainnya yang harus di upayakan semaksimal mungkin agar semua aspek mendukung agar pembangunan Kota Pontianak dapat menjadi Kota yang Kuat, Mandiri dari segala aspek dan tidak meninggalkan norma – norma kehidupan yang berkarakter sesuai adat dan Budaya Bangsa Indonesia serta aturan – aturan/ Regulasi  yang diterbitkan pula dapat memayungi pelaku, pelaksana serta Penerima Kebijakan tersebut. (Intan/Litbang)

Sumber : https://bappeda.pontianakkota.go.id/berita/upaya-peningkatan-daya-saing-daerah

Posting Komentar untuk "Upaya Peningkatan Daya Saing Daerah"

Histats