Undang-Undang Desa tentang Sistem Informasi Desa
Sistem Informasi Desa dan Kawasan (SiDeKa) merupakan seperangkat alat meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia yang dikelola oleh Pemerintah Desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa yang diatur dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86.
Sistem Informasi Desa adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86 Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat
diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Sumber : UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peran dan Manfaat Aplikasi Sistem Informasi Desa
Aplikasi Sistem Informasi Desa digunakan untuk membantu kinerja Pemerintah Desa sehingga dapat lebih efisien dalam pengelolaan administrasi dan data desa. Berikut ini dijelaskan secara singkat beberapa manfaat SiDeKa menurut pengertian di atas :
1. Mempercepat Pengelolaan Data Desa
Pengelolaan data desa seperti data kependudukan, sarana & prasarana, anggaran desa, dan lain sebagainya dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
Selain cepat dan mudah, dengan menggunakan aplikasi SID data desa dapat disimpan dengan aman didalam sistem dan lebih mudah dalam pencarian data menggunakan fitur pencarian yang disediakan aplikasi.
2. Mempercepat Pelayanan Desa
Pelayanan administrasi desa konvensional sangat menyita waktu. Aplikasi SID yang dibangun dengan baik dapat mempercepat waktu pelayanan desa.
3. Memanfaatkan Data Desa
Desa dapat memanfaatkan data yang terdapat dalam sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan ditingkat desa, perencanaan dan pembangunan ditingkat kabupaten/kawasan, serta pengelolaan sumber daya desa secara mandiri oleh komunitas/warga desa.
4. Transparasi Pemerintah Desa
Pemerintah Desa dapat melaksanakan kewajiban transparasi desa dengan memanfaatkan website desa yang terintegrasi dengan aplikasi SID sebagai media keterbukaan informasi desa. Warga juga dapat ikut memantau informasi yang desa umumkan melalui website resmi desa.
Mengenal SiDeKa sebagai Platform Tata Kelola Desa
SiDeKa merupakan salah satu cita-cita kami mewujudkan Indonesia yang lebih baik. BP2DK telah berpengalaman dalam mendampingi desa di berbagai pelosok Indonesia. Bersama Kantor Staf Presiden , Serta BAKTI Kominfo kami membantu banyak desa menuju keterbukaan informasi.
Desa sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan sangat strategis untuk menjalankan amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menyadari hal tersebut, SiDeka Pun diluncurkan sebagai Platform Tata Kelola Desa untuk membantu pelayanan masyarakat agar lebih baik.
Fitur SiDeKa
SiDeKa memiliki fitur yang dibutuhkan untuk mengelola data administrasi, kependudukan, pelayanan publik, anggaran dan masih banyak lagi.
Aplikasi Data Kependudukan
Pengelolaan data kependudukan dapat dilakukan secara cepat dan efektif. Aplikasi data kependudukan dengan Sistem Cloud Sync, sehingga dapat digunakan Secara Offline dan Online, serta secara otomatis terhubung dengan Prodeskel Kemendagri dikembangan untuk dapat mengelola :
- Data Keluarga
- Data Penduduk
- Rekam Peristiwa
- Pecah KK
- Data Perpajakan
- Data Kemiskinan
- Data Kesehatan
Aplikasi Layanan dan Administrasi Persuratan
Kelola dan buat administrasi surat dengan hanya beberapa klik. Administrasi persuratan desa dapat dengan mudah diarsipkan dengan rapih dan mudah dicari.
Inventaris sarana dan prasarana di desa Anda. Inventaris yang rapih dapat memudahkan untuk proses pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang.
Aplikasi APBDes
Rekam informasi dan penyusunan anggaran dana desa secara rinci dengan menggunakan SiDeKa. dan Secara Otomatis Terhubung dengan Data Base SisKeudes Sehingga terjadi Kesamaan Data Rekam pendapatan asli desa, pendapatan transfer dan pendapatan lainnya.
Aplikasi Pemetaan ( Data Spasial )
Menampilak Peta Desa , berupa batas Adminsitrasi , luasan dan jenis tutupan lahan, jalur trasnportasi, perain dan Lokasi semua jenis bangunan di Desa
Statistik
Dapatkan data statistik dari semua data yang telah diinput. Tampilkan statistik untuk mendukung laporan dan transparansi pelaksanaan kegiatan desa dan kabupaten.
- Statistik kependudukan
- Statistik pendidikan
- Statistik kesehatan
- Statistik APBDesa
- Statistik lahan
- Statistik administrasi
- Statistik sarana & prasarana
Sumber : http://bp2dk.id/mengenal-sistem-informasi-desa-dan-kawasan-platform-tata-kelola-desa/
Posting Komentar untuk "Undang-Undang Desa tentang Sistem Informasi Desa"