Sistem Informasi Desa

Sistem Informasi Desa dan Kelurahan, Sistem Informasi Desa Berbasis Web, Pemasaran Potensi Desa, Cara Meningkatkan Ekonomi Desa Atau Kelurahan, Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Via Internet, Meningkatkan Ekonomi Desa Berbasis Web, Meningkatkan Ekonomi Desa Berbasis Pertanian, Meningkatkan Ekonomi Desa Bumdes, Meningkatkan Ekonomi Desa Digital, Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Wisata, Cara Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa, Jurnal Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa, Program Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa Di Masa Pandemi Ini, Meningkatkan Ekonomi Desa UMKM

Undang-Undang Desa tentang Sistem Informasi Desa

Undang-Undang Desa tentang Sistem Informasi Desa

Sistem Informasi Desa dan Kawasan (SiDeKa) merupakan seperangkat alat meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia yang dikelola oleh Pemerintah Desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa yang diatur dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86.

Sistem Informasi Desa adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

Bagian Ketiga

Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86 Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat

diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Sumber : UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peran dan Manfaat Aplikasi Sistem Informasi Desa

Aplikasi Sistem Informasi Desa digunakan untuk membantu kinerja Pemerintah Desa sehingga dapat lebih efisien dalam pengelolaan administrasi dan data desa. Berikut ini dijelaskan secara singkat beberapa manfaat SiDeKa menurut pengertian di atas :

1. Mempercepat Pengelolaan Data Desa

Pengelolaan data desa seperti data kependudukan, sarana & prasarana, anggaran desa, dan lain sebagainya dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.

Selain cepat dan mudah, dengan menggunakan aplikasi SID data desa dapat disimpan dengan aman didalam sistem dan lebih mudah dalam pencarian data menggunakan fitur pencarian yang disediakan aplikasi.

2. Mempercepat Pelayanan Desa

Pelayanan administrasi desa konvensional sangat menyita waktu. Aplikasi SID yang dibangun dengan baik dapat mempercepat waktu pelayanan desa.

3. Memanfaatkan Data Desa

Desa dapat memanfaatkan data yang terdapat dalam sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan ditingkat desa, perencanaan dan pembangunan ditingkat kabupaten/kawasan, serta pengelolaan sumber daya desa secara mandiri oleh komunitas/warga desa.

4. Transparasi Pemerintah Desa

Pemerintah Desa dapat melaksanakan kewajiban transparasi desa dengan memanfaatkan website desa yang terintegrasi dengan aplikasi SID sebagai media keterbukaan informasi desa. Warga juga dapat ikut memantau informasi yang desa umumkan melalui website resmi desa.

Mengenal SiDeKa sebagai Platform Tata Kelola Desa

SiDeKa  merupakan salah satu cita-cita kami mewujudkan Indonesia yang lebih baik. BP2DK telah berpengalaman dalam   mendampingi desa di berbagai pelosok Indonesia. Bersama Kantor Staf Presiden , Serta BAKTI Kominfo kami membantu banyak desa menuju keterbukaan informasi.

Desa sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan sangat strategis untuk menjalankan amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menyadari hal tersebut,  SiDeka Pun diluncurkan sebagai Platform Tata Kelola Desa untuk membantu pelayanan masyarakat agar lebih baik.

Fitur SiDeKa

SiDeKa memiliki fitur yang dibutuhkan untuk mengelola data administrasi, kependudukan, pelayanan publik, anggaran dan masih banyak lagi.

Aplikasi Data Kependudukan

Pengelolaan data kependudukan  dapat dilakukan secara cepat dan  efektif. Aplikasi data kependudukan dengan  Sistem Cloud Sync,  sehingga dapat  digunakan Secara Offline dan Online, serta secara otomatis terhubung dengan Prodeskel Kemendagri  dikembangan untuk dapat mengelola :

  • Data Keluarga
  • Data Penduduk
  • Rekam Peristiwa
  • Pecah KK
  • Data Perpajakan
  • Data Kemiskinan
  • Data Kesehatan

Aplikasi Layanan dan Administrasi Persuratan

Kelola dan buat administrasi surat dengan hanya beberapa klik. Administrasi persuratan desa dapat dengan mudah diarsipkan dengan rapih dan mudah dicari.

Inventaris sarana dan prasarana di desa Anda. Inventaris yang rapih dapat memudahkan untuk proses pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang.

Aplikasi APBDes

Rekam informasi dan penyusunan anggaran dana desa secara rinci dengan menggunakan SiDeKa. dan Secara Otomatis Terhubung dengan Data Base SisKeudes  Sehingga terjadi Kesamaan Data  Rekam pendapatan asli desa, pendapatan transfer dan pendapatan lainnya.

Aplikasi Pemetaan  ( Data Spasial ) 

Menampilak Peta Desa , berupa batas Adminsitrasi , luasan dan jenis tutupan lahan, jalur trasnportasi, perain dan Lokasi semua jenis bangunan di Desa

Statistik

Dapatkan data statistik dari semua data yang telah diinput. Tampilkan statistik untuk mendukung laporan dan transparansi pelaksanaan kegiatan desa dan kabupaten.

  • Statistik kependudukan
  • Statistik pendidikan
  • Statistik kesehatan
  • Statistik APBDesa
  • Statistik lahan
  • Statistik administrasi
  • Statistik sarana & prasarana

Sumber : http://bp2dk.id/mengenal-sistem-informasi-desa-dan-kawasan-platform-tata-kelola-desa/

Posting Komentar untuk "Undang-Undang Desa tentang Sistem Informasi Desa"

Histats